Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal protes pihak keluarga dan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penangkapan yang dilakukan pada Selasa (10/1) lalu.
Pihak keluarga kecewa sebab Lukas tidak dibawa menggunakan pesawat Garuda saat ditangkap KPK menuju Jakarta dari Jayapura. Selain itu, kuasa hukum Lukas juga menyebut pihak keluarga yang bersangkutan tak mendapatkan izin untuk menjenguk di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Kami sarankan, lebih baik fokuskan pada hal yang substanstif. Seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka, maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE (Lukas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Ali mengingatkan, pembelaan terhadap Lukas harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Misalnya, apabila ingin menjenguk, yakni melalui mekanisme dengan mengajukan surat kepada tim penyidik agar dapat dipertimbangkan.
Selain itu, imbuh Ali, ketentuan untuk membesuk pasien tentunya menjadi kewenangan pihak rumah sakit sebab saat ini Lukas masih dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.
Ali memastikan, seluruh proses yang dilakukan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Lukas dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Proses ini termasuk saat KPK melakukan penangkapan dan membawa Lukas ke Jakarta.
"Bahkan, kami juga ikutkan pihak yang mengaku sebagai keluarga dalam penerbangan tersebut, dengan harapan dapat menyaksikan bahwa semua proses-proses yang dilakukan KPK telah taat pada aturan hukum," ujar Ali.
Ditambahkan Ali, pihaknya turut menyertakan tim dokter dalam perjalanan guna melakukan pendampingan kesehatan terhadap Lukas. "Tenaga medis juga kami bawa untuk memastikan pengecekan kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas) selama dibawa ke Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, adik Lukas, Elius Enembe, menyayangkan tindakan penangkapan KPK terhadap kakaknya yang dinilai tidak memperhatikan kesehatan yang bersangkutan. Ia melayangkan protes sebab Lukas tidak diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
"Bagaimana negara ini, KPK tidak boleh. Ini culik tidak boleh. Ini tidak (penuhi) syarat (bawa) orang sakit ke Jakarta. Dikasih naik pesawat seperti apa, bukan Pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," kata Adik Lukas, Elius Enembe saat ditemui di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1) malam.
Sebagaimana diketahui, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto setibanya di Jakarta dari Jayapura. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menyimpulkan Lukas masih perlu dirawat sementara.
Pihak keluarga berharap dapat diberikan izin dan akses untuk bertemu Lukas. Permintaan keluarga itu juga didukung Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas Enembe. Petrus menyebut hal itu diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia.
"Permintaan itu juga keluarga bukan mengada-ada. Ini dijamin dengan KUHAP. Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan, dalam rangka penguatan," tutur Petrus.
Adapun saat ini KPK telah resmi menahan Lukas selama 20 hari mulai 11-30 Januari 2023. Sejatinya, Lukas ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, penyidik membantarkan Lukas ke RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan sampai dengan kondisi yang bersangkutan membaik menurut tim dokter.
Meski dinyatakan perlu dilakukan perawatan sementara, proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gubernur Papua itu dipastikan akan tetap berjalan. KPK akan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penyelesaian perkara ini.